Rabu, 13 September 2017

Surat Pindah

Surat Pindah Domisili

E-KTP berlaku nasional tetapi bila ingin pindah alamat karena pekerjaan atau alasan lainnya maka diperlukan Surat Pindah.

Surat Pindah  dibuat untuk pindah domisili, baik antar RT/RW dalam suatu kelurahan, antara kelurahan dalam suatu kecamatan , antara Kecamatan dengan kecamatan lain,antara provinsi satu dengan yang lainnya dstnya.

Berikut syarat-syaratnya: