Surat Pindah Domisili
Berikut syarat-syaratnya:
E-KTP berlaku nasional tetapi bila ingin pindah alamat karena pekerjaan atau alasan lainnya maka diperlukan Surat Pindah.
Surat Pindah dibuat untuk pindah domisili, baik antar RT/RW dalam suatu kelurahan, antara kelurahan dalam suatu kecamatan , antara Kecamatan dengan kecamatan lain,antara provinsi satu dengan yang lainnya dstnya.