Surat Pindah Domisili
Berikut syarat-syaratnya:
1. Siapkan Berkas-berkas pendukung (KTP, KK baik asli maupun foto copy)
2. Siapkan Alamat yang dituju
Berikut Tahapannya :
\
E-KTP berlaku nasional tetapi bila ingin pindah alamat karena pekerjaan atau alasan lainnya maka diperlukan Surat Pindah.
Surat Pindah dibuat untuk pindah domisili, baik antar RT/RW dalam suatu kelurahan, antara kelurahan dalam suatu kecamatan , antara Kecamatan dengan kecamatan lain,antara provinsi satu dengan yang lainnya dstnya.
1. Siapkan Berkas-berkas pendukung (KTP, KK baik asli maupun foto copy)
2. Siapkan Alamat yang dituju
Berikut Tahapannya :
- Sesudah mempersiapkan berkas-berkas tersebut , lapor ke RT/RW setempat sampai mendapat pengantar RT/RWnya
- Lapor ke Kantor Desa/Kelurahan setempat sampai mendapat Keterangan dari Kantor Desa/Kelurahannya
- Lapor ke Kantor Camat setempat sampai mendapat Keterangan dari Kantor Camatnya
- Lapor ke Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan ) , biasanya di Pemda setempat sampai mendapat Keterangan dari Kantor tsb.
- Kalau hanya pindah antar RT/RW/Kelurahan dalam satu kecamatan maka cukup mengurus sampai Kecamatan setempat.
- Kalau pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota maka harus mengurus sampai kabupaten/kota setempat
- Kalau pindah antar kabupaten/kota /provinsi maka harus mengikuti tahap 1-4 diatas dilanjutkan ke tahapan berikut : Setelah Mendapatkan Surat Keterangan dari Disdukcapil alamat awal maka tinggal mengurus/lapor ke alamat yang dituju dengan membawa Surat Keterangan dari Disdukcapil alamat awal, Mulai dari mengurus ke RT/RW yang dituju, Kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan di Disdukcapil kabupaten/kota yang dituju.
Sekedar mengingatkan datanglah ke Kantor Pemerintahan di Awal waktu, terutama di Kabupaten /Kota karena bila kesiangan, biasanya antri sampai sekitar 3 jam tergantung banyak dan tidaknya warga yang ingin mengurus. Kerjakanlah sendiri jangan lewat calo.
Semoga membantu..
\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar