Rabu, 13 September 2017

Surat Pindah

Surat Pindah Domisili

E-KTP berlaku nasional tetapi bila ingin pindah alamat karena pekerjaan atau alasan lainnya maka diperlukan Surat Pindah.

Surat Pindah  dibuat untuk pindah domisili, baik antar RT/RW dalam suatu kelurahan, antara kelurahan dalam suatu kecamatan , antara Kecamatan dengan kecamatan lain,antara provinsi satu dengan yang lainnya dstnya.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Siapkan Berkas-berkas pendukung (KTP, KK baik asli maupun foto copy)
2. Siapkan Alamat yang dituju

Berikut Tahapannya :

  1.  Sesudah mempersiapkan berkas-berkas tersebut , lapor ke RT/RW setempat sampai mendapat    pengantar RT/RWnya
  2. Lapor ke Kantor Desa/Kelurahan setempat sampai mendapat Keterangan dari Kantor Desa/Kelurahannya
  3. Lapor ke Kantor Camat setempat sampai mendapat Keterangan dari Kantor Camatnya
  4. Lapor ke Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan ) , biasanya di Pemda setempat sampai mendapat Keterangan dari Kantor tsb.
  • Kalau hanya pindah antar RT/RW/Kelurahan dalam satu kecamatan maka cukup mengurus sampai Kecamatan setempat.
  • Kalau pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota maka harus mengurus sampai kabupaten/kota setempat 
  • Kalau pindah antar kabupaten/kota /provinsi maka harus mengikuti tahap 1-4 diatas dilanjutkan ke tahapan berikut : Setelah Mendapatkan Surat Keterangan dari Disdukcapil  alamat awal maka tinggal mengurus/lapor ke alamat yang dituju dengan membawa Surat Keterangan dari Disdukcapil alamat awal, Mulai dari mengurus ke RT/RW yang dituju, Kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan di Disdukcapil kabupaten/kota yang dituju.


Sekedar mengingatkan datanglah ke Kantor Pemerintahan di Awal waktu, terutama di Kabupaten /Kota karena bila kesiangan, biasanya antri sampai sekitar 3 jam tergantung banyak dan tidaknya warga yang ingin mengurus. Kerjakanlah sendiri jangan lewat calo.

Semoga membantu..


\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar