Rabu, 24 Agustus 2016

Pembuatan KK

Pembuatan KK Pendatang

KK (Kartu Keluarga) harus dibuat kembali di tempat yang akan dituju karena pindah tempat.
Berikut Syarat-syarat yang  harus dilengkapi dalam pembuatan KK Pendatang :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP (elektrik)
  3. FC Surat Nikah 
  4. Lampirkan FC SKL  (Surat Keterangan Lahir) / akte lahir / Ijazah
  5. Surat Pindah Daerah Asal (asli)
  6. Isi Formulir F1.01 (Stempel Desa & Kecamatan)
  7. Isi Formulir F1.15 (Stempel Desa & Kecamatan)

Pembuatan KK (ada penambahan Anak)
 Syarat-syarat yang  harus dilengkapi :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP (elektrik)
  3. FC Surat Nikah
  4. Lampirkan FC SKL (Surat Keterangan Lahir) dari bidan/desa /RS/FC. Akte Lahir
  5. Isi Formulir F1.01 (Stempel Desa & Kecamatan)
  6. Isi Formulir F1.15 (Stempel Desa & Kecamatan)
  7. KK Lama Asli
Revisi KK 
Syarat-syarat yang  harus dilengkapi :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC KTP (elektrik)
  3. Isi Formulir F1.01 (Stempel Desa & Kecamatan) 
  4. Isi Formulir F1.15 (Stempel Desa & Kecamatan)
  5. Isi Formulir Perubahan biodata F1.05  diatas materai 6000 dengan membawa berkas pendukung yang berubah misal Ijasah,Akte dll 
  6. KK Lama Asli




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar