Pembuatan KK Pendatang
KK (Kartu Keluarga) harus dibuat kembali di tempat yang akan dituju karena pindah tempat.
Berikut Syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam pembuatan KK Pendatang :
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP (elektrik)
- FC Surat Nikah
- Lampirkan FC SKL (Surat Keterangan Lahir) / akte lahir / Ijazah
- Surat Pindah Daerah Asal (asli)
- Isi Formulir F1.01 (Stempel Desa & Kecamatan)
- Isi Formulir F1.15 (Stempel Desa & Kecamatan)
Pembuatan KK (ada penambahan Anak)
Syarat-syarat yang harus dilengkapi :
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP (elektrik)
- FC Surat Nikah
- Lampirkan FC SKL (Surat Keterangan Lahir) dari bidan/desa /RS/FC. Akte Lahir
- Isi Formulir F1.01 (Stempel Desa & Kecamatan)
- Isi Formulir F1.15 (Stempel Desa & Kecamatan)
- KK Lama Asli
Revisi KK
Syarat-syarat yang harus dilengkapi :
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP (elektrik)
- Isi Formulir F1.01 (Stempel Desa & Kecamatan)
- Isi Formulir F1.15 (Stempel Desa & Kecamatan)
- Isi Formulir Perubahan biodata F1.05 diatas materai 6000 dengan membawa berkas pendukung yang berubah misal Ijasah,Akte dll
- KK Lama Asli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar